Perizinan Belum Lengkap, DLHK Hentikan Tambang Galian C

Date:

KmpMedia.News | ArtaSariMediaGroup ~ Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bulukumba menghentikan sementara aktivitas pertambangan galian C di Mampua, Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe, karena pengelola dinilai belum memenuhi kelengkapan perizinan, khususnya Persetujuan Lingkungan.

Langkah tersebut dilakukan melalui surat penghentian aktivitas sekaligus permintaan kepada pengelola untuk melengkapi seluruh persyaratan sebelum kegiatan pertambangan kembali berjalan.

Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup DLHK Bulukumba, Nurdin, menegaskan pemerintah daerah tidak akan berkompromi terhadap aktivitas pertambangan yang belum memenuhi ketentuan perizinan lingkungan. Surat penghentian telah disampaikan kepada pengelola tambang dan ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait.

“Iye, intinya itu disuruh berhenti dan melengkapi izin-izin yang disyaratkan, terutama Persetujuan Lingkungan,” tegas Nurdin melalui pesan WhatsApp kepada media, Selasa (11/8/2026).

Menurut Nurdin, persoalan kelengkapan perizinan menjadi dasar DLHK mengambil langkah penghentian sementara terhadap aktivitas pertambangan di lokasi tersebut. Pemerintah meminta pengelola tidak melanjutkan kegiatan sebelum seluruh persyaratan yang diwajibkan dipenuhi.

Surat tersebut juga telah ditembuskan kepada Kepala Desa Manyampa, Camat Ujung Loe, serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk koordinasi sekaligus memastikan pemerintah di berbagai tingkatan mengetahui adanya penghentian aktivitas pertambangan tersebut.

Camat Ujung Loe A. Ridwan M, S.Sos, membenarkan surat tembusan dari DLHK Bulukumba telah diterima pihak kecamatan pada Rabu (12/8/2026). Dengan demikian, pemerintah kecamatan telah mengetahui adanya instruksi penghentian sementara aktivitas tambang galian C di wilayah Mampua tersebut.

Penertiban aktivitas pertambangan yang belum memenuhi persyaratan lingkungan menjadi perhatian penting karena kegiatan eksploitasi material alam memiliki potensi memberikan dampak terhadap kondisi lingkungan apabila tidak dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Persetujuan Lingkungan menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dalam kegiatan usaha yang berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan. Karena itu, pengelola usaha pertambangan dituntut memastikan seluruh dokumen dan persyaratan telah dipenuhi sebelum melakukan kegiatan.

See also  Tragedi di Balik Plafon Sekolah ; Pentingnya Keselamatan Listrik dari Peristiwa di SMK Pariwisata Manggar

Langkah DLHK Bulukumba mendapat apresiasi dari aktivis sekaligus peneliti lingkungan hidup Front Lingkungan Hidup (FLH) Indonesia, Arfan, SH. Ia menilai keputusan penghentian sementara tersebut menunjukkan adanya keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti kegiatan pertambangan yang belum memenuhi kelengkapan perizinan.

Menurut Arfan, aktivitas pertambangan tanpa persyaratan lingkungan yang lengkap berpotensi menimbulkan persoalan, terutama apabila kegiatan tersebut tidak disertai pengelolaan dampak yang memadai.

“Kami berharap surat penghentian aktivitas ini betul-betul menjadi peringatan keras bagi pengelola tambang di Mampua agar menghentikan aktivitasnya sebelum memiliki izin lengkap,” jelas Arfan.

Ia meminta pemerintah tidak berhenti pada penerbitan surat penghentian. Pengawasan di lapangan, menurutnya, harus dilakukan untuk memastikan instruksi tersebut benar-benar dilaksanakan.

Arfan juga meminta DLHK Bulukumba mengambil tindakan lebih tegas apabila setelah surat penghentian diterbitkan masih ditemukan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.

“Kami juga tegaskan, kalau masih ada aktivitas di lokasi yang kemudian hari kami dapatkan, kami harapkan DLHK Bulukumba meneruskan persoalan ini ke APH untuk diproses,” katanya.

Pernyataan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan setelah keputusan penghentian diterbitkan. Surat administrasi akan memiliki dampak nyata apabila diikuti pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten.

Masyarakat sekitar juga memiliki peran dalam pengawasan. Warga yang mengetahui adanya kegiatan pertambangan setelah penghentian dapat menyampaikan informasi kepada pemerintah melalui saluran resmi sehingga dapat dilakukan pemeriksaan lapangan.

Arfan mengajak masyarakat tidak bersikap pasif terhadap kondisi lingkungan di sekitar mereka. Pengawasan masyarakat, menurutnya, dapat menjadi bagian dari upaya menjaga agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan lingkungan dan keselamatan warga.

“Kami juga meminta pemerintah setempat tidak tutup mata terhadap keberadaan aktivitas tambang yang belum memiliki izin ini. Kalau memang masih ada aktivitas, jangan terkesan menjadi pihak yang abai terhadap aktivitas ini,” tegasnya.

See also  Pj Sekda Babel Dorong Kolaborasi Eksekutif & Legislatif

Namun, pengawasan juga perlu dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta. Setiap dugaan pelanggaran sebaiknya disampaikan kepada instansi berwenang agar dapat diverifikasi, bukan disebarkan sebagai tuduhan tanpa dasar.

Bagi pengelola tambang, penghentian sementara tersebut dapat menjadi kesempatan untuk memastikan seluruh aspek legalitas usaha telah dipenuhi. Pemenuhan perizinan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari tanggung jawab usaha terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Kegiatan pertambangan yang dilakukan secara legal dan memenuhi persyaratan lingkungan diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus meminimalkan risiko kerusakan lingkungan.

Sebaliknya, aktivitas yang mengabaikan ketentuan dapat menimbulkan persoalan lebih luas. Dampaknya tidak hanya dirasakan pengelola usaha, tetapi juga masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pertambangan.

Pemerintah daerah memiliki posisi strategis untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Aktivitas ekonomi tetap diperlukan untuk membuka lapangan kerja dan menggerakkan perekonomian lokal, tetapi pelaksanaannya harus berada dalam koridor hukum.

Di wilayah seperti Bulukumba, sumber daya alam memiliki nilai ekonomi sekaligus nilai ekologis. Pengelolaannya membutuhkan kehati-hatian agar manfaat ekonomi tidak mengakibatkan beban lingkungan yang harus ditanggung masyarakat dalam jangka panjang.

Karena itu, keputusan DLHK Bulukumba menghentikan sementara aktivitas tambang galian C di Mampua perlu diikuti langkah konkret. Pemerintah perlu memastikan proses pemenuhan persyaratan berjalan transparan, sementara pengelola harus menunjukkan komitmen untuk menaati seluruh ketentuan.

Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, kegiatan dapat dipertimbangkan kembali sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku. Sebaliknya, apabila kegiatan tetap berjalan tanpa memenuhi ketentuan, pemerintah memiliki dasar untuk mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan.

Persoalan tambang tidak semestinya hanya dilihat dari sisi produksi dan keuntungan ekonomi. Ada kepentingan masyarakat, kondisi lingkungan serta keberlanjutan sumber daya yang harus dipertimbangkan secara bersamaan.

See also  Polda Babel Perketat Pelabuhan Cegah Penyelundupan Timah Ilegal

Pengawasan juga membutuhkan koordinasi antara DLHK, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, pemerintah provinsi dan masyarakat. Kolaborasi tersebut penting agar tidak terjadi celah pengawasan di lapangan.

Langkah DLHK Bulukumba sekaligus menjadi pesan bahwa kegiatan pertambangan harus memiliki kepastian hukum dan tanggung jawab lingkungan. Pelaku usaha perlu memahami bahwa legalitas bukan hambatan untuk berusaha, melainkan instrumen untuk memastikan kegiatan ekonomi berjalan tertib dan bertanggung jawab.

Bagi masyarakat Mampua dan Desa Manyampa, kepastian tersebut juga penting. Warga berhak memperoleh informasi mengenai kegiatan usaha yang berlangsung di sekitar lingkungan mereka serta dampak yang mungkin ditimbulkan.

Pada akhirnya, penghentian sementara tambang galian C di Mampua bukan sekadar persoalan menghentikan aktivitas ekonomi. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kegiatan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai aturan dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat maupun kelestarian lingkungan.

DLHK Bulukumba telah meminta pengelola menghentikan aktivitas dan melengkapi seluruh perizinan, terutama Persetujuan Lingkungan. Kini, konsistensi pengawasan menjadi kunci agar keputusan tersebut benar-benar terlaksana di lapangan. Kepastian hukum, perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat harus berjalan beriringan. | KmpMedia.News | */Redaksi | *** |

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Polda Babel Perketat Pelabuhan Cegah Penyelundupan Timah Ilegal

KmpMedia.News | ArtaSariMediaGroup ~ Direktorat Polisi Perairan dan Udara...

Siswa SDN 03 Aur Tanjungkang Ikuti Lomba Melukis Sawahlunto

KmpMedia.News | ArtaariMediaGroup ~ Dua siswi SD Negeri 03...

Bus PT Darma Henwa & Pick-Up Kecelakaan di Kintap, Satu Tewas

TANAH LAUT – Kecelakaan lalu lintas melibatkan bus DT...

Penambang Lokal Pohuwato Minta Ruang Hidup & Kepastian Penghidupan

KmpMedia.News | ArtaSariMediaGroup ~ Penambang lokal dan tradisional di...